Pengertian Cybercrime
·
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
·
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1.
Unauthorized Access.
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port
Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas
“Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target.
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus
: Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di Internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran.
Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan
tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet.
7.
Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan
penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi
yang netral.
Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
10.
Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”
Pada jenis
kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan
apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber
Tresspass
2. Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor
Politik
2. Faktor
Ekonomi
3. Faktor
Sosial Budaya
Ada beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan
Teknologi Informasi
b. Sumber
Daya Manusia
c. Komunitas
Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi
menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi
Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi
Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama internasional
c. Strategi
Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar