Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act
(malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber Crime
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat
memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak
dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi,
pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan
digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti
e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law
sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang
kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama.
Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para
akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur
bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan
internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama
dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention
on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI)
pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga
terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang
kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau
pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk
meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian
jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum
internasional.
Jadi Untuk perbandingannya
Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam
mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997
tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime
(Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang
mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum
dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu
cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk
menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman,
pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu
alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber
ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan
Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on
cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama
lain.
Referensi :
http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar